Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bertahun-tahun Berhubungan Badan Dengan Berondong, Seorang Istri Mengaku Suaminya Tak Bikin Puas



Suami payah di ranjang, seorang istri berusia mendekati kepala lima memilih berpacaran dan bercumbu dengan berondong bertahun-tahun.

Terungkap, wanita berinisial SD (48) ini tercatat sebagai Warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Hasrat SD sepertinya besar. Ia punya dua pria selingkuhan berusia lebih muda darinya untuk mendapatkan puncak asmara karena suaminya payah.

Pacar pertama PN (46) dan yang kedua, YD (42).

SD punya kebiasaan buruk. Saban HM (47) suaminya keluar tak ada di rumah, istrinya malah membawa dua berondongnya berincnta.

Momen itu coba dimanfaatkan SD dengan memanggil dua berondongnya untuk mendapatkan puncak asmara pada Kamis 

Namun, keinginan itu gagal total karena warga lebih dulu menggerebek ketiganya.

Selama ini warga sudah mencurigai dua pria itu kerap bertamu ke rumah SD selagi suaminya HM pergi.

Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto membenarkan penggerebakan SD, PN dan YD.

"Kala itu suami sah SD sedang tidak berada di rumah," ucap Iptu Sitepu.

Iptu Sitepu memastikan, SD dan dua selingkuhannya tersebut belum berhubungan intim karena keburu kepergok warga.

Namun, menurut informasi jika SD dengan dua selingkuhannya itu sudah kerap berhubungan intim di belakangan suaminya.

Warga saat itu juga memboyong SD, PN dan YD ke Polsek Lembah Masurai untuk diproses secara hukum.

Suami SD baru tiba dan melihat langsung dua selingkuhan istrinya setelah dihubungi oleh salah satu warga yang datang menggerebek.

Akhirnya, setelah bukti di depan nyata, HM melaporkan istri dan dua selingkuhan atas dugaan perzinaan ke kantor polisi setempat.

Usut punya usut, ungkap Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu, hubungan terlarang SD dengan dua selingkuhannya itu berbeda-beda.

Dengan pacar pertamanya PN, SD sudah berpacaran selama 3,5 tahun.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan para pelaku.

Sejak 2016, SD dan PN sudah berulangkali berhubungan intim.

Kurang lebih ada belasan kali dan berlangsung di rumah SD.

Sementara hubungan SD dengan pacar keduanya, YD, baru berjalan sejak sebulan terakhir.

YD dan SD telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali di tempat SD.

Lagi-lagi saat suaminya sedang keluar rumah.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," Kapolsek Lembah Masurai menambahkan.

Ketiga pelaku tindak pidana perzinaan itu dijerat Pasal 284 KUHP.

Mereka terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.